JOMBANG, WacanaNews.co.id — Terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di Desa/Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang remaja diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mojowarno.
Diketahui pelaku bernama Yunus Firmansyah (19), seorang pengangguran asal Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno tersebut terbilang nekat. Pasalnya, saat melakukan aksi kajahatannya dirinya hanya seorang diri.
“Kejadiannya pada hari Minggu (18/10) pagi, sekitar pukul 03:30 WIB. Tersangka ini sendirian, dia awalnya berjalan kaki dan saat di Tkp melihat rumah korbannya dalam keadaan pintu terbuka. Kemudian pelaku masuk,” ucap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Kamis (23/10) malam.
Dari keterangan pelaku, lanjut Yogas, ketika itu korban dalam keadaan tertidur pulas. Sehingga dia dengan leluasa menggasak harta benda milik korban yang berupa sejumlah uang dan sepeda motor yang terparkir di sebelah tempat tidur.
“Korbannya sedang tidur, kemudian pelaku mengambil celana korban yang tergantung di dinding kamar. Disamping korban ada kunci sepeda motor Yamaha Vixion juga diambil. Dalam celana terdapat dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000, serta mengambil STNK motor tadi,” terangnya.
“Kemudian pelaku mengambil motor korban dengan menuntunnya perlahan dan akhirnya dibawa kabur,” imbuh Yogas.
Korban yang bernama Eko Sulistiawan (32),alamat Jalan Merdeka RT/RW 01/05 Desa/Kecamatan Mojowarno baru mengetahui jika sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S 6416 YH, miliknya telah raib. Dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat sekira pukul 05:00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan segera malakukan olah tempat kejadian perkara. Beruntung di sekitaran Tkp terdapat CCTV, sehingga ciri-ciri tersangka bisa diketahui. Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Tegalsari, Desa Ringin Pitu, Mojowarno beserta barang buktinya.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang cangkruk di warung kopi. Sepeda korban yang awalnya berwarna merah marun diganti warna kuning oleh tersangka dengan tujuan menghilangkan jejak,” pungkas Yogas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(zan/w2)