JOMBANG, WacanaNews.co.id – Setelah Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan kuota kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, kini tenaga Honorer K2 Jombang menuntut janji Pemkab Jombang dari hasil Audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang.
Dimana hasil Audiensi tanggal 27 Desember 2019 yang dihadiri BKDPP Jombang tersebut, DPRD telah mengirimkan Rekomendasi kepada Bupati Jombang dengan point sebagai berikut: Segera diadakan Rekrutmen tenaga Honorer K2 menjadi PPPK, tenaga Honorer supaya dibuatkan paying hokum dan ditingkatkan kesejahteranya setara dengan UMK.
Koordinator Hononer K2 Ipung Kurniawan menuntuk agar Pemkab Jombang menyelesaikan janji yang disampaikan pada Audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jombang.
“Janji Pemkab Jombang akan menyelesaikan tenaga honorer yang tersisa, itu disampaikan BKD pada saat kita audensi di Komisi A segera diselesaikan,” terang Ipung, Senin (17/05/2021) malam.
Menurutnya, hasil kepment terkait kuota tidak lepas dari usulan daerah, itu artinya surat rekomendasi dari Ketua DPRD kepada Bupati Jombang yang isinya agar diusulkan formasi PPPK untuk honorer K2 yang tersisah dan dibuatkan payung hukum bagi mereka yang tidak bisa mengikuti perekrutan ASN baik PPPK maupun PNS.
Ia mengaku akan melakukan Audiensi dengan DPRD agar menghadirkan Bupati Jombang agar mendengar secara langsung dari Bupati tentang Kebijakan menyelesaikan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan audensi ke DPRD dan meminta agar dihadirkan Bupati langsung, karena selama ini kita belum pernah mendengar secara langsung kebijakan bupati untuk penyelesaian tenaga Honorer K2,” pungkas Ipung.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang, Senen saat dimintahi tanggapat berkenaan tuntutan Honorer K2 ditunjukan rekomendasi hasil Audiensi, pihaknya tidak menjawab.(pras/w2)