Sandrim diringkus saat tengah menguasai 5 paket sabu siap edar. (istimewa)
MOJOKERTO, WacanaNews.co.id –Satresnarkoba Polres Mojokerto bergerak cepat. Sebuah rumah kos di wilayah Pacet digerebek. Seorang pria berinisial DDA alias Sandrim (35) tak berkutik saat petugas menemukan 5 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan, alat hisap, plastik klip, dan uang hasil transaksi haram pada Jumat (23/05) dini hari.
Barang bukti yang diamankan: sabu dengan total berat lebih dari 5 gram, 3 sedotan modifikasi, timbangan elektrik, HP, kantong plastik, dan uang tunai Rp700.000.
IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengeluarkan pernyataan keras:
“Kita tidak akan beri ampun. Siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, siap-siap berurusan dengan hukum. Kami buru sampai ke akar!”
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial V alias Ramos, kini buron dan masuk DPO. Satresnarkoba sudah memetakan jaringannya dan bergerak lakukan pengembangan.
DDA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
POLRES MOJOKERTO mengingatkan: narkoba merusak! Jika lihat, dengar, atau curiga – LAPORKAN! Ini bukan sekadar tugas polisi, tapi perjuangan menyelamatkan generasi.(DV/red)