MOJOKERTO, WacanaNews.co.id –Satresnarkoba Polres Mojokerto bergerak cepat. Sebuah rumah kos di wilayah Pacet digerebek. Seorang pria berinisial DDA alias Sandrim (35) tak berkutik saat petugas menemukan 5 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan, alat hisap, plastik klip, dan uang hasil transaksi haram pada Jumat (23/05) dini hari.
Barang bukti yang diamankan: sabu dengan total berat lebih dari 5 gram, 3 sedotan modifikasi, timbangan elektrik, HP, kantong plastik, dan uang tunai Rp700.000.
IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengeluarkan pernyataan keras:
“Kita tidak akan beri ampun. Siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, siap-siap berurusan dengan hukum. Kami buru sampai ke akar!”
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial V alias Ramos, kini buron dan masuk DPO. Satresnarkoba sudah memetakan jaringannya dan bergerak lakukan pengembangan.
DDA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
POLRES MOJOKERTO mengingatkan: narkoba merusak! Jika lihat, dengar, atau curiga – LAPORKAN! Ini bukan sekadar tugas polisi, tapi perjuangan menyelamatkan generasi.(DV/red)