ENDE, Wacananews.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Nasdem, Thomas Aquino, menyoroti secara tajam pembelian lahan untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende, namun ternyata tanpa sertifikat hak atas tanah. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna XI DPRD Ende, Senin (31/8/2026).
Dalam sidang yang membahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2026, Thomas mengingatkan bahwa masalah ini sudah disampaikan warga jauh sebelumnya.
“Beberapa bulan lalu masyarakat sudah datang ke DPRD dan berdemo, mengklaim tanah tersebut masih dalam polemik. Setelah itu kami dan fraksi melakukan monitoring langsung ke Desa Bheramari, dan mendapat informasi dari Kepala Desa serta tokoh-tokoh adat bahwa masalah kepemilikan belum jelas.”
Thomas menegaskan, pembelian lahan oleh pemerintah tidak boleh sama dengan transaksi swasta. Menurutnya Ada 6 kriteria wajib yang harus dipenuhi,
1. Bukti kepemilikan tanah,
2. Status kepemilikan yang jelas, 3. Detail tanah yang lengkap, Akta Jual Beli (AJB),
4. Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB),
5. Biaya penyelesaian sertifikat, notaris, dan
6. pajak.
Latar belakang Thomas sebagai pengacara di Jakarta membuatnya kian kritis. Ia menilai penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna tidak memuaskan dan belum menjawab inti masalah.
“Referensi utama pemerintah dalam membeli tanah itu adalah SERTIFIKAT. Pemerintah itu beda dengan investor, beda dengan perusahaan perumahan. Kalau pemerintah membeli, tanahnya harus sudah bersertifikat. Tidak boleh dianggap remeh!”
Ia pun mengeluarkan Pernyataan tegas mencolok.
“Pemerintah BUKAN perusahaan real estate! Secara etik dan hukum, sebelum uang negara keluar, status tanah harus sudah jelas dan bersertifikat.”
Thomas memohon kepada Wakil Bupati dan seluruh jajaran agar masalah ini ditangani secara serius dan transparan. Ia meminta informasi yang jelas dan lengkap, demi menjaga aset negara serta menghindari sengketa tanah di kemudian hari yang justru akan merugikan masyarakat dan anggaran daerah. (ykb/prs)






