PERISTIWA

Sosialisaikan UU No. 38 Tentang Jalan di Jombang, Hj. Sadarestuwati: Transportasi Berperan Penting Dalam Pemulihan Ekonomi Rakyat

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hj. Sadarestuwati sosialisasikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan kepada Kepala Desa di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, Jum’at (12/02/2021).

Kegiatan dilaksanakan di Balai Tani Jl. Dokter Soetomo Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Sosialisasi dihadiri Kepala Desa dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Mojoagung, Bareng, Ngoro dan Wonosalam. Turut hadir pula Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam acara tersebut.

Hj. Sadarestuwati dalam paparanya menjelaskan, jalan perupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, karena jalan merupakan berperan penting dalam pemulihan perekonomian rakyat dengan adanya pandemic ini. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini sudah mengatur permasalahan jalan di dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

“Kebutuhan kita bersama, jalan berperan sangat penting bagi perekonomian rakyat. Jalan merupakan prioritas utama dalam menjalankan roda perekomonian, maka dari itu dalam penyelolaanya sudah di atur dalam undang-undang Nomor 38 tentang Jalan,” jelas Mbak Estu.

Ia juga menerangkan, UU Nomor 38 Tahun 2004 merupakan perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan sekaligus mencabutnya. Dalam hal ini semua aspek yang berkenaan dengan jalan sudah di atur dalam UU, mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengadaan lahan, hingga wewenang dan tugas sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Kita semua harus tau dan paham akan fungsi dan peran pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam mengelola jalan. Semuanya sudah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,” terangnya.

Suasana kegiatan sosialisasi UU Nomor 38 Tahun 2003 tentang Jalan di Balai Tani Jombang.(wacananews.co.id/sob)

Menurutnya, undang-undang ini sudah cukup lama dan beberapa hal belum mengakomodir kebutuhan dan permasalahan terkini maka menjadi prioritas dalam Prolegnas untuk melakukan pembahasan kembali. Agar apa yang menjadi kebutuhan rakyat yang belum masuk dapat terakomodir semunya.

“UU tentang jalan ini tergolong sudah lama, dengan adanya perkembangan jaman saat ini masih ada beberapa aspek belum masuk. Maka dalam hal ini masih dibutuhkan pembahasan ulang dan menjadi prioritas didalam Prolegnas,” terang Mbak Estu.

Sementara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutanya mengucapkab banyak terimakasih atas apa yang sudah diberikan atas sosialisi UU tentang jalan ini turut membantu Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengelola dan memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa. Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang masih membutuhkan peran Pemerintah Pusat dalam melakukan pembangunan Jalan-jalan trategis yang ada di Kabupaten Jombang.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapakan banyak terimaksih. Dalam ini Pemerintah Kabupaten Jombang sangat membutuhkan peran penting Pemerintah Pusat untuk membangun Jalan-jalan trategis yang akan dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(sob/w2)

Tags: DPC PDIP Jombang DPR RI Sadarestuwati Kabar Jombang hari ini Sadarestuwati Sadarestuwati sosialisasi UU tentang jalan UU 38 tahun 2004 tentanmg jalan