Sopir Truk Asal Jember, Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang

satresnarkoba polres jombang
Polres Jombang saat menggelar konferensi Pers. (wacananews.co.id/dan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Berawal dari adanya kejadian Kecelakaan lalu lintas yang berada di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pada Sabtu, (20/7/2024).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, mengamankan sopir truk berinisial WDS (29) warga Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember yang kedapatan dalam pengaruh narkoba dan menabrak motor gerobak. Tak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan 2 (Dua) pengedar sabu sabu.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers menbeberkan, awalnya WDS emosi ketika truk gandeng Nisan bernopol N 9408 UQ yang ia kemudikan disalip mobil boks pada Sabtu (20/07/2024). Ia lantas mengejar mobil boks itu hingga ke Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Kabupaten Jombang.

Saat melintasi jalan tersebut, truk gandeng yang dikemudikan WDS tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor gerobak dan pohon yang ada di pinggir Jalan Mastrip. Seketika, truk tanpa muatan itu terguling di bahu jalan.

Seperti biasa, anggota Unit Laka Satlantas Polres Jombang langsung ke lokasi ketika mendapat informasi adanya kecelakaan. Saat olah TKP laka lantas itu, polisi curiga terhadap sopir dan menggeledah ruang kemudi.

“Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap,” bebernya saat konferensi pers. Jumat, (26/07/2024) siang.

Berkat kejelian anggota Unit Laka itu, WDS akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan anggota Satreskoba, WDS masih dalam pengaruh narkoba saat mengemudi. “Dari hasil tes urine pelaku positif methaphetamin dan amphetamine,” ungkapnya.

Kepada polisi, WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember. Polisi akhirnya meringkus CM beserta barang bukti 6 paket sabu sejumlah 1,20 gram di Desa Sembon, Jatiroto, Lumajang pada Minggu (21/07/2024).

Tidak berhenti di situ, polisi juga meringkus pengedar sabu lainnya, MM (41), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember. Dari MM, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu sejumlah 2,35 gram.

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *