JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pendamping Perangkat Desa 10 tahunan, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan Pemerintahan atas sekehendaknya saja.
Faizuddin Fil Muntaqobat (Pendamping Perangkat Desa 10 th) menilai kejadian yang terjadi di Kabupaten Jombang pada mutasi perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike (suka dan tidak suka) dengan mengesampingkan aturan Perundang – Undangan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan Desa yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan,” terangnya, Kamis (18/02/2021).
Menurutnya, sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa harus sejalan dengan hukum yang ada.
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan Kepala Desa yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, korupsi bukan hanya terkait uang, melainkan juga politik atau kebijakan sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh Kepala Desa hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.
“Dua hal yang perlu ditekankan dalam mutasi jabatan Perangkat Desa yaitu yang pertama memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan yang kedua memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat desa bukan karena suka dan tidak suka (like and dislike),” tambahnya.
Menurutnya, untuk mutasi atau roling jabatan perangkat desa harusnya dilakukan uji kopetensi dan evaluasi kinerja perangkat desa bagi semua perangkat desa sebelum menduduki jabatan yang barunya, lebih-lebih itu jabatan Sekretaris Desa, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat dan jabatan yang fundamen dalam roda kepemerintahan Desa, hal ini sering terjadi kesalah pahaman makana Mutasi dan Pengisian jabatan perangkat desa.
“Mutasi jabatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat, dengan mempertimbangkan kompetensi Perangkat Desa bersangkutan,” lanjutnya.
Ia menerangkan, harus diadakan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk kepala desa dengan unsur-unsur 1. BPD. 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa. 3. Tokoh Masyarakat yang berkompeten. Materi Uji kompetensi antaralain : 1. Ujian tertulis, dengan bobot penilaian 70% (tujuh puluh per seratus) dengan materi sekurang-kurangnya meliputi pengetahuan umum tentang pemerintahan desa. 2. Tes kemampuan dasar komputer, dengan bobot penilaian 30% (sepuluh per seratus) dengan materi sekurangkurangnya meliputi microsoft words dan microsoft excel.
“Maka saya berharap peran DPMPD dan Camat dalam pembinaan terhadap pemerintahan desa untuk ditingkatkan khususnya pada supervise hukum esensi pemerintahan desa tidak bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalagunaan wewenang (Abuse Of Power),” pungkasnya.(zan/w2)