HUKUM DAN KRIMINAL

SMA Negeri Jogoroto Jombang Tabrak Surat Edaran Kemendikbudristek

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Selain adanya dugaan melanggar aturan, SMA Negeri Jogoroto Kabupaten Jombang juga menabrak Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Sebagaimana tertuang didalam Surat Edaran  Kemendikbudristek Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Menengah yang berbunyi sebagai berikut:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Diketahui, salah satu wali murid kelas 12 yang baru lulus 2024 mengeluh atas banyak tarikan yang berkedok sumbangan di SMA Negeri Jogoroto Jombang antara lain Sembangan Pengembangan Mutu sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Sumbangan Pengembangan Kegiatan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pada saat kelulusan kemarin ditarik untuk biaya wisuda sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Masak setiap bulan kita harus bayar sumbangan, padahal ini kan sekolah Negeri. Wisuda kemarin saya bayar 200 ribu sedangkan setiap bulanya sejak kelas 10 kita bayar 150 ribu untuk SPP. Terus anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) untuk apa, padahal anggaran itu kan sangat besar,” keluh salah satu wali murid kelas 12 yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/4/2024).

Mengupas poin terakhir, yakni tarikan untuk kegiatan Wisuda dengan biaya Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dikalikam jumlah siswa yang lulus berkisar 323 anggarannya yang terkumpul sebangak Rp. 64.600.000 (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam hal ini jelas-jelas menabrak surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

Sehingga banyak muncul pertanyaan, Berapa anggaran yang digunakan dalam acara Wisuda tahun 2024 kemarin?. Bagaimana rincian anggaran kegiatanya?. Bagaiamana laporan pertanggungjawaban kegiatanya?

Menanggapi hal tersebut, Humas SMA Negeri Jogoroto Endah berdalih jika acara wisuda tahun 2024 kamarin merupakan kemauan siswa bukan sekolah. Dan Sekolah tidak ikut campur dengan pengelolaan anggaranya.

“Mengenai wisuda kemarin atas keinginan anak – anak. Maka sekolah meminta anak – anak mengelola sendiri, menentukan bajetnya sendiri, narik sendiri. Karena tidak mau membebani sekolah pengenya hanya upacara. Ternyata anak – anak pengen ada acara wisuda,” jelasnya, Jum’at (28/6/2024). (pas/jal)

Tags: Berita Jombang Jombang Kemendikbudristek SMA Negeri di Jombang SMA Negeri Jogoroto Sumbangan Sekolah