Sidang Perdata di Ende, Kuasa Hukum Margareta Doa Optimis Keterangan Saksi Tergugat Menguatkan Gugatan

ende
Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki yang terdiri dari Cosmas Jo Oko, S.H. dan Oktafianus Taka, S.H., Anjelina Wani, S.H., dan Martinus Goa Rega, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat, Ibu Margareta Doa. (istimewa)

ENDE, Wacananews.co.id — Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki yang terdiri dari Cosmas Jo Oko, S.H. dan Oktafianus Taka, S.H., Anjelina Wani, S.H., dan Martinus Goa Rega, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat, Ibu Margareta Doa, kembali mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End pada Rabu, 2 September 2026.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ende tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Perkara ini berkaitan dengan objek sengketa yang beralamat di Jalan Kokos VII Nomor 20, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Oktafianus Taka, S.H., menyampaikan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pihak Tergugat justru dinilai semakin menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan pihaknya dalam gugatan.

“Saksi yang diajukan Tergugat hari ini, bagi kami dari Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki sebagai kuasa hukum Ibu Margareta Doa, justru semakin meyakinkan kami. Keterangan saksi tersebut kami nilai memberikan penguatan terhadap dalil-dalil gugatan maupun bukti-bukti yang telah kami ajukan,” ujar Oktafianus.

Menurutnya, setelah mengikuti rangkaian persidangan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi, pihak Penggugat semakin optimistis dapat membuktikan dalil-dalil yang dituangkan dalam gugatan.

Oktafianus juga menilai pihak Tergugat belum mampu membuktikan secara kuat dalil bantahan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Dari kesimpulan kami sejak minggu kemarin, kami menyatakan bahwa kami mampu membuktikan dalil-dalil gugatan. Sementara itu, menurut penilaian kami, para Tergugat belum dapat membuktikan dalil bantahannya. Karena itu, kondisi persidangan hari ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa gugatan yang kami ajukan akan dikabulkan,” katanya.

Meski demikian, keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Penilaian masing-masing pihak dalam persidangan tetap akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan akhir.(ykb/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *