PERISTIWA, wacananeews.co.id — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, melawan balik! Sidang perdana praperadilan Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober 2024.
Sidang perdana praperadilan Paman Birin ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi izin pertambangan. Kuasa hukum Paman Birin, Denny Indrayana, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan praperadilan,” ujar Denny.
Denny menambahkan, pihaknya optimis dapat memenangkan praperadilan ini. Ia berharap pengadilan dapat menegakkan hukum secara objektif dan adil. “Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ali.
Ali juga menambahkan bahwa KPK menghormati hak Paman Birin untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia berharap proses hukum ini tidak mengganggu jalannya penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
“Kami akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Ali.
Selanjutnya, publik menunggu hasil dari sidang perdana praperadilan Paman Birin ini. Apakah pengadilan akan mengabulkan gugatan Paman Birin atau justru memperkuat penetapan tersangka oleh KPK? Kita nantikan saja.
(ifa/jal)