Sidang Paripurna DPRD Jombang Dalam Agenda Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

sidang paripurna dprd jombang
Sidang Paripurna DPRD Jombang dalam agenda jawaban Bupati Jombang terhadap Raperda Perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.(istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rabu (10/04).

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji dan dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid, anggota DPRD Jombang, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Bupati Jombang menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB dan Fraksi PPP terkait upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kami jelaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (management kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling, dan mediator,” beber Bupati Jombang.

Selain itu, UPTD Perlindungam Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang juga menyiapkar rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan, serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan trauma healing.

“Semua layanan tersebut diberikan secara gratis,” tandas Bupati Warsubi.

Sementara itu, terkait upaya preventif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bupati Warsubi menjelaskan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder agar betul-betu bisa memahami permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” papar Bupati Jombang.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji menyampaikan, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat.

“Agendanya kurang satu paripurna lagi, dan bisa segera disahkan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Jombang.

Diharapkan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini, ada payung hukum untuk melindung perempuan dan anak. Selain itu juga diharapkan, setelah adanya Perda tersebut, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun pesat. (pras/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *