Sidak TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin

mamin kedaluarsa jombang
Pj Bupati Jombang Sugiat bersama TPID saat melakukan Sidak. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H dan hasilnya menemukan makanan kedaluarsa dan tidak mempunyai izin di Afco.

Sidak dilakukan di dua lokasi yang berbeda diantaranya Gudang Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, dan di Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim.

Sidak makanan dan minuman TPID dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat beserta jajaranya.

Ditemui sejumlah jurnalis Sugiat menjelaskan jika sidak TPID dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Afco dan Superindo Linggarjati.

“Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi,” kata Sugiat, Jum’at (5/4/2024).

Sugiat menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. Namun ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.

“Dari laporan manager tokonya sini (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita gak menemukan makanan yang kadaluarsa, tapi kalau di Afco tadi ada (makanan kadaluarsa) dan saya minta untuk ditarik,” ujarnya.

“Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa nantinya pihak pemerintah Kabupaten Jombang akan berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di Afco untuk melakukan pengurusan izin.

“Tapi gak apa-apa, nanti kita sebagai pemerintah daerah harus kita bantu, karena di satu sisi kita kan memang memiliki kewajiban membina UMKM, namun demikian, dari sisi perizinan aturannya kan harus seperti itu, jadi ya kita bantu,” pungkasnya. (dan/pras)

NB: Dikarenakan kurangnya hasil konfirmasi dari pihak Alfo, Dewan Pers menilai berita ini melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber

Berita Hak Jawab:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *