Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Empat Remaja Asal Jombang Diamankan Polisi

Pelajar SMA asal jombang di perkosa
Ilustrasi pencabulan.(istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Empat remaja asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Keempat pelaku yaitu MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Sedangkan korban yakni berinisial IN (18). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2019 lalu.

“Saat itu korban merupakan teman dengan ketiga pelaku, yakni MH, IBT dan IF. Korban diajak kerumah salah satu pelaku. Dirumah itulah korban dirayu dan diajak berhubungan layaknya suami istri,” katanya, kepada jurnalis, Kamis (05/11/2020).

Agus menjelaskan, dirumah pelaku MH, korban diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku secara bergilir. Setelah itu sekitar dua minggu kemudian, korban diajak lagi ke area persawahan.

“Di area persawahan itu korban diajak ketiga pelaku sebelumnya dan satu orang lagi IF, melakukan minum-minuman keras. Setelah korban mabuk, tiga orang menyetubuhi korban. Sedang IF hayna mencabuli korban saja,” jelasnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani saat diwawancarai.

Dengan adanya peristiwa itu, papar Agus, pada bulan Oktober 2020 keluarga melapor ke Polres Jombang. Terungkapnya kejadian itu lantaran keluarga korban curiga dengan perubahan di tubuh anaknya.

“Setelah didesak berulang kali, akhirnya korban mengaku jika tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” paparnya.

Agus mengungkapkan, keluarga korban baru melapor peristiwa itu karena ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban agar tidak menceritakan persetubuhan itu ke orang lain.

Atas perbuatannya, kini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *