Seruan Gempur Rokok Ilegal Dinas Kominfo Jombang di Desa Kedunglosari

gempur rokok ilegal
Seruan Gempur Rokok Ilegal Dinas Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri di ikuti seluruh peserta sosialisasi di Desa Kedunglosari Tembelang Jombang.(wacananews.co.id/pra)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang mengajak warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang untuk bersama-sama gempur rokok ilegal.

Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Kamis (17/03), warga desa setempat diajak untuk mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya cukai rokok bagi negara.

Dengan begitu, diharapkan warga juga ikut mengawasi dan melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Kedunglosari ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono.dan dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso, serta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani.

Sementara, narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi kali ini yakni, Donny Sumbada selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri.

Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono mengatakan, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Desa Kedunglosari tersebut.

“Yang hadir di sini, di samping tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat yang punya toko,” ungkap Aries Yuswantono.

Dengan sosialisasi yang diberikan diharapkan, masyarakat dapat memahami tentang kegunaan cukai yang nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk anggaran pembangunan.

“Mungkin dilaksanakan satu, dua tahun ke depan, kembali lagi kepada kita,” jelasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, Donny Sumbada terlihat memberikan materi-materi terkait dengan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Sejumlah peserta pun tampak aktif menanyakan hal-hal tentang cukai maupun rokok ilegal kepada narasumber.

Kepala Desa (Kades) Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Mohammad Hani menerangkan, Pemerintah Desa Kedunglosari selalu berusaha untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang hukum.

“Terutama kaitannya dengan peredaran rokok ilegal. Dan sosialisasi hari ini terkait dengan cukai sangat bergandengan erat dengan kebutuhan desa, karena peredaran rokok ilegal marak,” kata Kades Mohammad Hani.

“Edukasi yang hari ini dilaksanakan di Desa Kedunglosari sangat bermanfaat untuk menyikapi terkait dengan peredaran rokok-rokok ilegal,” ujarnya.

Kades Mohammad Hani juga memberikan imbauan kepada warganya jika menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Desa Kedunglosari.

“Atau minimal memberikan informasi ke pihak desa untuk segera kita sikapi,” pungkas Mohammad Hani. (pra/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *