Berita Terbaru tentang Sengketa Pilkada Kendal 2024
Berita, WacanaNews.co.id – Pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mereka memutuskan langkah ini setelah Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali dalam sengketa Pilkada Kendal 20241.
“Kita akan melakukan banding ke PTTUN,” kata Dico dalam pesan singkat WhatsApp (WA) pada detikJateng, Sabtu (14/9/2024)1. Sebelumnya, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Namun, mereka belum memutuskan terkait pengajuan banding karena belum berdiskusi dengan Dico-Alij.
“Kami, sebagai kuasa hukum dari paslon Dico-Ali, merasa kecewa dengan putusan Bawaslu. Namun, kami tetap menghormati proses hukum apa pun hasilnya,” kata Fajar Saka usai menghadiri putusan di Kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). Dalam sidang putusan sengketa itu, Fajar Saka mewakili Dico-Ali yang tidak hadir.
“Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari,” ucapnya. “Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” imbuh Fajar.
Bawaslu Kendal menyampaikan putusan penolakan permohonan Dico-Ali terkait sengketa Pilkada Kendal 2024 dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). ‘Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’ kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” sambung Hevy. Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal. Sebelumnya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal. Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.