Berita  

Sengketa Lahan di Perumnas Ende Memasuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Optimis Menang dengan Bukti Sertifikat Otentik

Ende, Wacananews.co.id – Konflik kepemilikan properti di Jalan Kokos 7 nomor 20, Perumnas Ende, kembali memanas seiring dengan dilaksanakannya agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Ende pada hari ini, Jumat (17/7/2026), pukul 10.30 WITA.

Sidang ini bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa dengan dalil gugatan maupun jawaban dari pihak tergugat.

Dalam pelaksanaan PS tersebut, suasana sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan pendapat mengenai batas-batas lokasi.

Kuasa hukum penggugat, Oktofianus Taka, S.H., menyatakan bahwa mereka menentukan batas berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 263 Tahun 1991 yang mereka pegang, sementara pihak tergugat menentukan batas hanya berdasarkan arah mata angin.

Duduk Perkara: Kemanusiaan yang Berujung Sengketa Kasus ini berawal dari kepemilikan properti oleh klien penggugat yang diperoleh melalui proses kredit KPR ke Perumnas dengan angsuran melalui Bank BTN sejak tahun 1990.

Namun, objek sengketa tersebut saat ini dikuasai oleh keluarga dari saudara kandung klien penggugat.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa awalnya penguasaan objek tersebut diberikan atas dasar rasa kemanusiaan, karena saat itu saudara kandung kliennya tidak memiliki tempat tinggal.

Namun, seiring berjalannya waktu, istri dan anak-anak dari almarhum saudara kandung tersebut justru mengklaim rumah itu sebagai harta warisan mereka dan menolak untuk keluar.

“Kami sangat yakin (menang) karena bukti kami adalah bukti otentik. Bukti otentik adalah bukti kepemilikan yang sah selama tidak ada bukti lain yang bisa menggugurkannya,” tegas kuasa hukum penggugat dalam wawancara tersebut.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materi gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena pihak tergugat dianggap menguasai objek sengketa tanpa hak.

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap para tergugat yang tetap beraktivitas di lokasi sengketa, padahal pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim agar objek tersebut tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.

Agenda Sidang Selanjutnya Hingga saat ini, persidangan perkara ini telah berlangsung sebanyak 8 kali.

Agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026, yang akan memasuki tahap sidang pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Pihak penggugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bukti kepemilikan sah yang telah mereka miliki selama puluhan tahun.(ykb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *