JOMBANG, WacanaNews.co.id– Seorang pria pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buronan polisi. Pelaku diketahui sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga di salah satu toko di sumobito.
Pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga dusun Kwadungan Desa Badas Kecamatan Sumobito, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tersangka berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah sempat melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali.
Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC yang sempat melarikan diri ke Bali akhirnya memilih menyerahkan diri pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka datang ke Polsek Sumobito yang selanjutnya dibawa ke satreskrim polres Jombang, dengan kesadaran sendiri setelah tersangka merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ungkapnya.
“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, rekaman CCTV toko sempat beredar luas di media sosial dan membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil curian yang sebagian masih tersisa. Kami juga mengapresiasi langkahnya menyerahkan diri, meski proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya
“Pelaku kembali di hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembobolan tersebut. (vivin/pras)