ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Delapan (8) Nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh pihak PSDKP Lampulo sudah dipulangkan ke Aceh Timur hari ini, Sabtu (16/4/2022).
“Nelayan KM Bunga Seroja itu akan dipulangkan dan tiba di Aceh Timur Hari ini,” kata Tgk M. Yunus Anggota DPRA Partai Aceh komisi A Melalui WA kepada media ini, Sabtu (16/04/2022).
Abon Yunus juga mengatakan bahwa ini adalah perintah dari Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur yaitu Keupiah Seukee.
“Iya para nelayan itu akan kita pulangkan setelah selesai pengurusan,dan ini semua saya lakukan murni karna diperintah langsung oleh Tgk. Zulfadli Aiyub atau yang lebih akrap disapa Keupiah Seuke Ketua DPW PA Aceh Timur,” ungkap tgk M. Yunus
Ketua Komisi A DPRA itu juga menjelaskan, 8 nelayan Aceh Timur itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo karna menggunakan pukat harimau KM Bunga Seroja yang bermuatan sekitar 1,3ton. Kemudian mereka ditahan di PSDKP Lampulo.
Para nelayan itu ditangkap karena kapal mereka mengoperasikan alat tangkap trawl sehingga jelas melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.
“Kapal yang dinakhodai oleh Saiful bahri, dan akhirnya ditangkap oleh petugas patroli PSDKP di perairan Aceh Utara, karena melanggar Qanun Aceh No. 7 Tahun 2010″ katanya.
Tgk. Yunus berharap kepada para nelayan agar lebih hati-hati lagi kedepan dan mematuhi segala peraturan yang ada” tutupnya. (han/w2)