JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kabupaten Jombang kembali zona merah Covid-19 menjadi satu-satunya Kabupaten di Jawa Timur. Kini Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pemkab Jombang menerapkan PPKM MIkro di 5 Desa dan 2 Kelurahan yang berlaku efektif sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM skala Mikro diberlakukan karena wilayah tersebut mempunyai jumlah penularan yang tinggi di Kabupaten Jombang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang (Sekda) Achmad Jazuli menjelaskan, Pemkab Jombang sudah melakukan Koordinasi dengan Forkopimda guna menetapkan daerah yang akan PPKM. Menurutnya, pihaknya sudah melakukakan koordinasi dengan Forkopimcam dan Kepala Desa untuk PPKM ini.
“Kemarin malam kita sudah melakukan koordinasi 7 kepala desa, bansa, babikamtimas dan camat untuk melaksanakan PPKM. PPKM ini fokusnya pada 5 Desa dan 2 kelurahan,” jelas Sekda saat ditemui dikantornya, Rabu (10/02/2021).
Ia menerangkan, kegiatan masyarakat seperti pengajian orang banyak dan arisan harus dilakukan secara virtual seperti sekolah. Untuk penegakanya akan dilakukan tim posko dan di bantu Babinsa dan Babinkamtimas bersama tokoh masyarakat.
“Kegiatan kerumunan masyarakat seperti arisan, pengajian orang banyak kita lakukan secara virtual, termasuk kegiatan sekolah. Poskonya akan dikomandani kades atau lurah dibantu babinsa, bhabinkantibmas, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama,” terang Sekda.
Ia menyebut jika kegiatan ini akan berlaku secara efektiv di Jombang mulai besok hari Kamis (11/02). “Serentak mulai kemarin, tetapi actionnya mulai besok, dan ini secara bertahap. Karena PPKM mikro ini mulai tanggal 9 hingga 22 Februari secara serentak,” tegasnya.
Sekda mengaku jika PPKM di Jombang ini dilakukan di Desa Sengon, Desa Candimulyo, Desa Kepatihan Desa Plandi, Keluarahan Kepanjen, dan Keluarahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Dan satu Desa di Kecamatan Ploso, yakni Desa Rejoagung.(pras/w2)