JOMBANG, Wacananews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara. Seorang pria berinisial MNJ (23) berhasil diamankan atas dugaan melakukan penipuan dan ancaman penyebaran rekaman video pribadi terhadap korbannya.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban berinisial HZ dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh Muzz. Setelah berkenalan, keduanya semakin intens berkomunikasi melalui video call. Dalam percakapan tersebut, keduanya sempat melakukan percakapan pribadi.
Namun, hubungan komunikasi itu kemudian berubah menjadi ancaman. Pada 12 Desember 2025, tersangka menghubungi korban dan diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban melalui media sosial.
Tidak hanya mengancam, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan. Korban kemudian diminta mengirimkan uang sebesar Rp2 juta.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 1 Juli 2026, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui berada di Kota Metro, Provinsi Lampung. Tim kemudian melakukan koordinasi hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 17 Agustus 2026 oleh Tim Unit Pidter Kriminal Khusus Polda Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, sebuah flashdisk, dua kaus berwarna merah dan hitam, serta satu dompet warna hitam. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial maupun aplikasi pencari jodoh. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindakan penipuan, pemerasan, maupun ancaman penyebaran konten pribadi
Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110. (vvn






