Satpol PP Kabupaten Blitar Memberantas Rokok Ilegal, Upaya Mengamankan DBHCHT

satpol pp blitar
Razia yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Blitar dalam memberantas Rokok ilegal. (istimewa)

BLITAR, WacanaNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya keras memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai sebagai langkah strategis untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, upaya ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi langsung di lapangan guna mendukung operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal tetapi juga memastikan bahwa DBHCHT yang menjadi sumber pendanaan penting bagi pembangunan daerah tetap aman.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar, Repelita Nugroho SH MH, menjelaskan bahwa pengumpulan informasi secara langsung di lapangan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat di sejumlah wilayah,” ujarnya pada Rabu (16/42025).

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bea Cukai Blitar untuk merencanakan operasi gabungan. “Leading sektornya adalah Bea Cukai Blitar, sedangkan kami berperan sebagai pendamping untuk menyediakan data dan informasi akurat dari lapangan,” tambah Repelita.

Kolaborasi ini membuktikan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menangani masalah yang merugikan negara serta masyarakat.

Pada awal tahun 2025, operasi gabungan telah digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan. Dalam operasi selama dua hari tersebut, berhasil disita ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai nilai perkiraan Rp5.776.680, dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3.892.054.

Barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang disita ada beberapa merek rokok. Seperti GA menthol: 26 pak, GA gold: 71 pak, Lukky always: 3 pak, Sendang biru mild: 15 pak, Ess bold: 10 pak, Baviere: 5 pak, Ess bold mangga: 3 pak, Hoky bold: 3 pak, New castle anggur: 18 pak, Smith: 2 pak, REF martin: 10 pak, Street M: 6 pak, Alphard: 3 pak, New castle mild isi 20: 1 pak, New castle mild isi 16: 5 pak, Newcastle slim: 8 pak, Newcastle nanas: 4 pak, Newcastle mangga: 6 bungkus.

Angka-angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat dicegah melalui operasi gabungan. Selain itu, operasi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal yang mencoba menghindari kewajiban membayar cukai.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam bentuk pajak dan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan DBHCHT. Dana ini memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk program-program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, dan infrastruktur publik. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa DBHCHT tetap tersalurkan dengan optimal.

“DBHCHT sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Salah satu contohnya adalah pelatihan barista yang baru-baru ini digelar menggunakan dana ini. Jika rokok ilegal terus beredar, maka penerimaan DBHCHT akan terganggu, dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas Repelita.

Keberhasilan operasi gabungan tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas distribusi atau penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” kata Repelita. (adv/dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *