JOMBANG – Razia Masker dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan sekitar alun-alun Kabupaten Jombang, Rabu (01/07/2020).
Ada sekitar ratusan pengendara Motor yang tidak memakai masker terpaksa harus di hentikan Satuan Polisi Pamong Praja dalam razia. Bagi pengendara Motor yang tau ada razia langsung balik arah dan langsung kabur.
Banyak alasan yang dilontarkan bagi pengendara yang terkena razia masker tersebut. Ada yang alasan ketinggalan, ada yang gak di pakai, hingga keburu-buru jadi lupa tidak membawa masker.
Haris Aminudin selaku Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Jombang menjelaskan, bagi para pelanggar itu disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi dan terkena razia akan di kenakam sanksi tegas.
“Bagi yang melanggar, kita beri peringatan dengan membuat surat pernyataan, jika kedapatan diulangi lagi kita akan berikan sanksi. Ada 100 pelanggar yang terjaring”, jelas Haris Aminudin.
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Perbup No 34/2020 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang. Salah satu poin dalam peraturan tersebut, warga diharuskan mengenakan masker. Bagi yang melanggar, maka akan diberi peringatan, tambahnya.
“Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap membandel dan tidak mau mengenakan masker, maka kita suruh bersih-bersih di tempat umum. Semisal, bersih-bersih alun-alun dan sebagainya,” pungkasnya.