ADVERTORIAL

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Berikan Sosialisasi Gepur Rokok Ilegal Kepada Ojol dan PK Lima

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bea Cukai Kediri, bersama Satpol PP Kabupaten Jombang, menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Green Red Syariah Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Rabu (30/8/2023) siang.

Kali ini sosialisasi dilakukan kepada ojek online (ojol), jasa pengiriman paket atau kurir, pedagang kaki lima dan pemilik toko kelontong.

Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hari Purwanto menyampaikan, negara menghimpun penerimaan negara melalui bea cukai masuk, bea cukai keluar serta cukai.

“Dasar hukum undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang tugas sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007,” tutur Hari Purwanto.

Hari menambahkan, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan.

“Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” bebernya.

Masih Hari, barang kena cukai diantaranya, hasil tembakau minuman mengandung etil alkohol MMEA dalam kadar berapapun. Etil Alkohol (EA) atau etanol.

Kemudian Jenis hasil tembakau tembakau iris terbuat dari daun tembakau yang dirajang atau diiris-iris.

Cerutu terbuat dari lembaran tembakau baik diiris atau tidak dan digulung sedemikian rupa.

Sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF) sigaret mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran tanpa menggunakan mesin.

Jenis hasil tembakau sigara kretek mesin SKM sekarang mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin.

Sigaret putih tangan (SPT, SPTF) sigara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran menggunakan tangan baik dilengkapi filter atau tidak.

Sigaret putih mesin (SPM) segara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin.

“Jenis hasil tembakau kelembak menyan sigaret yang dari dalam pembuatannya ditambahkan/dicampur dengan kelembak dan / atau kemenyan. Rokok daun (Klobot) atau sejenisnya dengan cara dilinting untuk dipakai. Rokok elektrik (REL) padat berasal dari pengolahan daun tembakau yang diekstrak/dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi konsumsinya dengan pemanas dan dihisap. Jenis hasil tembakau rokok elektrik (REL) cair (sistem terbuka dan tertutup) hasil tembakau berbentuk cair dari pengolahan daun tembakau yang diekstrak/dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi konsumsinya dengan pemanas dan dihisap. HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya) hasil tembakau yang dibuat dengan cara lain bukan termasuk ke dalam nomor 1 -10 tersebut di atas sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen,” bebernya.

Sementara Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengungkapkan, ciri – ciri rokok ilegal yaitu pita cukai palsu tanpa pita, cukai polos dan lain sebagainya. “Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi,” katanya.

Thonsom juga mengingatkan sanksi yang siap menjerat para pelanggar. Dimana siapa saja yang melalukan pelanggaran setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik tempat penyimpanan atau pengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran juga di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sedangkan dampak peredaran Rokok Ilegal yaitu terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. kandungan nikotin dan tar. Tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Merugikan industri rokok yang membayar cukai. Peranan masyarakat pedagang tidak menjual rokok ilegal. Produsen tidak membuat rokok ilegal. Konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Jasa pengiriman tidak mengirimkan rokok ilegal.

“Jadi setiap orang yang mengetahui rokok ilegal, kami imbau melapor ke penegak hukum terdekat,” tandasya. (pras/jal)

Tags: Bea Cukai Kediri Berita Jombang Gempur Rokok Ilegal Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Jombang Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Jombang