Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang saat melalukan pembersihan reklame tidak berizin. (istimewa)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melakulan kegiatan penertiban pada hari Senin (11/08/25) penertiban ini menyasar pada titik strategis diwilayah perkotaan yang di nilai telah dipasangi reklame tanpa izin resmi maupun yang melanggar ketentuan tata letak dan estetika kota.
Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami rutin melakukan pemantuan dan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai aturan ini penting untuk menjaga keindahan kota serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut petugas menurunkan beberapa beberapa reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik serta lokasi yang membahayakan pengguna jalan selain itu juga reklame yang masa izinnya telah habis dan belum diperpanjang juga ikut ditertibkan.
Satpol PP Kabupaten Jombang khususnya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar menaati peraturan yang berlaku terkait perizinan pemasangan reklame penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah dan nyaman. (pras/jal)