JOMBANG, WacanaNews.co.id — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik menarik untuk dibahas dalam setiap menjelang pesta Demokrasi. Pasalnya beberapa deretan aturan yang mengatur netralitas ASN masih mempunyai celah untuk dimanfaatkan.
Seperti hanya yang terjadi di Kabupaten Jombang, dimana telah ada laporan dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala Sekolah Negeri kepada Bawaslu Kabupaten Jombang.
Dalam kasus tersebut sudah ditangani dan dilakukan klarifikasi ke beberapa pihak yang terkait. Al hasil, kasus tersebut dinyataan dihentikan karena dianggap tidak ada pelanggaran netralitas ASN.
Tidak terbuktinya pelanggaran Netralitas dikarenakan ASN tersebut pada saat acara kampaye tidak berada di rumah, tidak terlibat pada kampaye dan mengaku tidak mengetahui adanya acara kampaye tersebut.
Dalam kontek ini dapat disimpulkan bahwa, rumah ASN boleh dipakai kampaye asalkan tidak terbukti melanggar netralitas ASN yang mana minimal tidak memenuri 2 kreteria diatas.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, menurutnya rumah seorang ASN boleh dipakai Kampaye asalkan tidak terlibat dalam kampaye tersebut.
“Intinya itu, ada keterlibatan ASN nya atau tidak, kalau tidak ada ya silahkan,” ungkap Dafid saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan juga, selagi dalam pembuktian perkara dugaan Netralitas ASN tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran hal tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Netralitas ASN.
“Bahasanya kita itu kan tidak ada unsur pelanggaran terkait netralitas ASN nya karena kami melihat tidak ada keterlibatannya disitu,” pungkasnya. (pras/jal)