JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pembahasan Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan (PAPBD) dan Rancangan Anggaran Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya selesai.
Kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah saat Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, Senin (23/8/2021).
Seluruh Fraksi melalui juru bicaranya yang dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS Perindo, Fraksi Partai Arsi Amanat Restorasi dan Fraksi PKB merespon jawaban Bupati pada Rabu, 18 Agustus 2021, pada agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Kab Jombang atas Raperda P-APBD TA 2021 dan 2 (Dua) Raperda Partisipatif. Dan pada saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi masing-masing fraksi telah menyatakan menyetujui dan memberikan catatan, masukan/saran.
“Setelah delapan Fraksi masing-masing melalui juru bicaranya menyatakan disetujui. Namun saya menganggap penting untuk menanyakan kepada seluruah anggota DPRD Kabupaten Jombang yang hadir apakah Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah, Setuju!”, tutur H. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang yang dijawab “Setuju ” oleh seluruh peserta Paripurna selanjutnya mengetuk palu.
Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/18/DPRD/415.14/2021Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Rancangan Peraturan Bupati Jombang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/19/DPRD/415.14/2021Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Dengan disahkannya Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Barang Milik Daerah menjadi Perda diharapkan segera dilaksanakan secara optimal dan mampu memberikan peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang Pinto Widiarto bahwa “Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 324.959.907.085 sehingga menjadi Rp 3.091.812.145.203 dengan rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.597.504.824.331
B. Belanja Daerah
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 3.091.812.145.203 Pembiayaan daerah
C. Penerimaan pembiayaan
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 538.807.320.872
D. Pengeluaran pembiayaan
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 44.500.000.000
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp.494.307.320.872
Agenda Rapat Paripurna berakhir dengan berakhirnya persetujuan bersama antara Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dengan Ketua DPRD Kabupaten Jombang dan para Wakil Ketua DPRD, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur.(aan/w2)