Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda Pandangan Umum Bupati Jombang pada Raperda Desa Sadar Hukum. (istimewa)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan agenda penyampaian pendapat bupati, pada Kamis (20/11/2025).
Wakil Bupati Jombang M Salmanudin Yazid memberikan perhatian besar terhadap raperda tersebut dan menegaskan bahwa inisiatif DPRD ini sejalan dengan kebutuhan penguatan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Wabup Salmanudin menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kerja DPRD yang telah menginisiasi penyusunan raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini sangat relevan mengingat desa dan kelurahan merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan dan interaksi sosial masyarakat.
“Desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembentukan budaya hukum. Karena itu, Raperda ini sangat diperlukan untuk memastikan norma hukum berjalan baik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya.
Wabup juga menekankan perlunya pengaturan lebih rinci dalam raperda, terutama terkait penguatan keluarga sadar hukum (kadarkum) agar tidak sekadar formalitas.
“Kadarkum harus memiliki peran nyata, bukan hanya berdiri secara administratif. Mereka harus mampu menjadi agen edukasi dan pengawas sosial di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pembagian kewenangan antara kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan diatur dengan jelas untuk menghindari tumpang tindih pembinaan.
Selain itu, Salmanudin menilai perlu adanya penegasan mekanisme evaluasi berkala, kriteria penetapan serta pencabutan status desa/kelurahan sadar hukum, serta kewajiban pelaporan agar program berjalan konsisten.
“Status Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tidak boleh hanya simbol. Ada kriteria yang harus dipenuhi, ada evaluasi yang harus dilakukan, dan ada konsekuensi bila tidak lagi memenuhi syarat,” sambungnya.
Wabup juga mendorong agar Raperda memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Masyarakat jangan hanya dijadikan objek pembinaan. Mereka harus menjadi pelaku aktif dalam menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, dan menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sangat bergantung pada keterlibatan warga dalam menjaga norma dan ketertiban sosial.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memastikan bahwa pembahasan raperda ini menjadi prioritas dan bisa dituntaskan tahun ini.
“Kami berharap perda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat budaya sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya. (pras/jal)