Rapat Paripurna DPRD Jombang Tentang Penjelasan Raperda P-APBD TA 2021 dan 2 Raperda Partisipatif

paripurna dprd jombang
Bupati Jombang H. Mundjidah Wahab bersama pimpinan DPRD Jombang saat Paripurna.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang yakni Raperda P-APBD TA 2021 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang 2 (Dua) Raperda Partisipatif. Yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten 2021 – 2041 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab (Senin, 09/08/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi bersama para Wakil Ketua memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri 44 anggota DPRD Jombang serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab dalam Nota Penjelasannya diantaranya menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini,  sehingga target PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar 477 milyar 849 juta 405 ribu 356 rupiah menurun menjadi 470 milyar 650 juta 315 ribu 687 rupiah.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami peningkatan sebesar 11,67% atau 322 milyar 959 juta 907 ribu 85 rupiah dari semula 2 triliun 766 milyar 852 juta 238 ribu 118 rupiah menjadi 3 triliun 89 milyar 812 juta 145 ribu 203 rupiah.

Pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar 40 milyar rupiah dan dalam perubahan APBD in dianggarkan sebesar 46 Milyar 500 Juta rupiah yang dipergunakan untuk pembayaran hutang jangka pendek RSUD Jombang, penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta kencana dan Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan.

Dari total pendapatan sebesar 2 triliun 597 milyar 504 juta 824 ribu 331 rupiah dikurangi total belanja sebesar 3 triliun 89 milyar 812 juta 145 ribu 203 rupiah sehingga struktur defisit anggaran sebesar 492 milyar 307 juta 320 ribu 872 rupiah.

Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041, Bupati Jombang mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan wilayah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.

Ruang wilayah Kabupaten Jombang selain memiliki potensi juga keterbatasan, oleh karena itu di dalam memanfaatkan ruang wilayah Kabupaten Jombang baik untuk kegiatan pembangunan maupun untuk kegiatan lain perlu dilaksanakan secara bijaksana, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan azas terpadu, tertib, serasi, seimbang dan lestari.

Pemanfaatan dan perlindungan ruang agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijaksanaan, strategi pengembangan dan pengelolaannya di dalam suatu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Nasional Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, serta merupakan acuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang maupun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten.

“Atas dasar itulah dan demi kepastian hukum, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan untuk jangka panjang sampai 20 (dua puluh) tahun mendatang. Sementara perkembangan wilayah sangat dinamis, sehingga eksistensi RTRW sebagai panduan arah kebijakan pembangunan berpotensi mengalami penyimpangan dalam implementasinya. Undang-undang tata ruang mengatur evaluasi bahkan revisi RTRW secara berkala apabila diindikasikan terjadi deviasi kebijakan pembangunan, arah serta pola pemanfaatan ruang dari rencana yang telah digariskan dalam RTRW. Dimana indikasi penyebab terjadinya “deviasi” tersebut ditinjau dari faktor eksternal maupun internal wilayah perencanaan, berupa perubahan kebijakan maupun masih berupa prospek dan pola kecenderungan perkembangan.

Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029. Sesuai dengan Pasal 92 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa Peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang mempengaruhi pembangunan/pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau internal kabupaten. RTRW Kabupaten Jombang berlaku sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor, dan harus mengakomodasi seluruh kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan, telah terjadi perubahan lingkungan, perkembangan pembangunan di Kabupaten Jombang telah dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan, kebijakan Nasional, provinsi dan daerah telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Jombang, dan beberapa diantaranya belum tercantum di dalam peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Dalam penyampaian nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hj. Mundjidah Wahab orang nomor satu di kabupaten Jombang ini menyebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,  perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan barang milik daerah; menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; dan memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas  fungsional; kepastian hukum; trasparansi; efisiensi; akuntabilitas; dan kepastian nilai.

Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang saat ini menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usai menyampaikan nota penjelasan selanjutnya Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *