KEDIRI, WacanaNews.co.id — Warga dan Media diusir saat rapat Koordinasi di Kantor Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur soal dugaan pungutan liar yang dilakukan LMDH Wonojowo Kediri, Kamis (31/12/20) pagi.
Sesuai dengan undangan lisan dari Kepala Desa Krenceng tertanggal 31 Desember 2020 pukul 09.00 WIB, atas tuntutan warga yang menanyakan kejelasan soal pungutan dana Sharing yang dilakukan LMDH Wonojoyo, telah hadir dalam rapat satu personil Polsek Kepang dan Koramil ikut serta dalam rapat tersebut.
Perwakilan warga bersama media saat hendak mengikuti rapat tersebut tidak diperkenangkan masuk dengan dalih bukan anggota LMDH, “apa sampean anggota LMDH,” tanya oknum dalam rapat.
Pak Din (42) warga Desa Krenceng menyesalkan hal tersebut, menurutnya tidak sepantasnya dalam rapat koordinasi LMDH melibatkan satu personil Kepolisian dan Koramil. Dia juga menjelaskan bahwa acara ini bukanlah perang ataupun kerusuhan, melainkan rapat koordinasi permintaan kejelasan.
“Rapat koordinasi antara Lembaga Desa Hutan tidak sepantasnya satu personel Polsek Kepung dan Koramil ikut campur masalah koordinasi dengan ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Ini bukan perang atau kerusuhan. Kami menyakini dua Aparat Penegak Hukum Polsek dan Koramil itu tidak berpihak kepada masyarakat melainkan berpihak kepada Ketua Lembaga Desa Hutan. Sempat terjadi perang argumentasi antara Warga dengan Kapolsek Kepung. Ini mediasi antara warga dengan jajaran Lembaga Masyarakat Desa Hutan bukan pendiskriminasi hukum,” ujar Pak Din warga Krenceng.
Hal tersebut senada dengan warga yang lain, Rozik (35) warga Desa Krenceng yang juga menanyakan akan kejelasan dari pungutan yang dilakukan LMDH Wonojoyo yang mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Padahal permasalahan yang kami sampaikan adalah : 1. Peruntukan dana sharing yangdi pungut oleh LMDH mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukam Pajak tersebut Legal diakui Negara. 2. Kami memohon untuk tunjukan dasar Hukum Restribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memang benar masuk kas negara. 3. Memohon dijelaskan tata cara pembayaran restribusi penerimaan negara bukan pajak. 4. Memohon Restribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak itu dibayar melalui Perhutani atau oknum Pehutani. 5 Memohon untuk di jelaskan rumusan Ilmiah restribusi Penerimaan negara bukan pajak tersebut ditentukan pemerintah. 6. Memohon dijelaskan penerimaan negara bukan pajak tersebut ditanggung oleh Petani Pemangku Hutan,” tanya Rozik.
Menurutnya, dari semua pertanyaan yang sampaikan pada kesempatan koordinasi kami tidak puas belum ada jawaban oleh pihak LMDH, melainkan di putus bersambung oleh Pak Joko Mantri Perhutani KPH Kediri. Pihak LMDH tidak bisa menjelaskan atas semua pertanyaan tersebut dan terkesan menutupi, pungkas Rozik.(len,dra,yan/w2)