JOMBANG, WacanaNews.co.id – Pekerjaan Proyek Tanah Urug di Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang belum mengantongi izin. Bahkan Lokasi tanah urug tersebut merupakan lahan hijau.
Dari pantauan dilokasi pada (19/7/2025) tampak pekerjaan urug sudah selesai dikerjakan. Saat ini sudah mulai melakukan pekerjaan Sheet Pile atau Beton Pracetak Penahan Tanah dengan menggunakan alat berat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi mengaku tidak menemukan perizinan pada Lokasi yang dimaksut. Bahkan Dinas juga kesulitan dalam pencarian lantaran tidak mengetahui nama Perusahaanya.
“Disistem tidak ketemu, kalau tahu nama PT nya gampang cari di system,” ungkap Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono, Senin (21/7/2025).
Diperkuat dengan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, yang mana menyebut bahwa Lokasi yang dimaksut merupakan lahan hijau. Yang artinya Lokasi proyek urug merupakan wilayah pertanian maka telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Lo bener ijo,” jawab Hendrik Staf Bidang Penataan Ruang Rencana Wilayah Dinas PUPR Jombang saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Sampai berita ini diterbitkan, kita masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengembang. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/jal)