Proyek Revitalisasi Disdikbud Jombang, LKPP Dicuwekin

disdikbud jombang
Proyek Revitalisasi di salah satu SMP N di Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proyek Revitalisasi Disnas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dikerjakan secara Swakelola menuai kejanggalan.

Meski bukan menjadi kebijakan Disdikbud Jombang, Petunjuk Teknis (Juknis) Nomer: M2400/C/HK.03.01/2025, diketahui Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan program revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 dilaksanakan secara swakelola.

Sumber menilai Juknis yang dilakukan secara Swakelola menui kejanggalan. Pasalnya dalam juknis tidak ditentukan secara jelas Swakelola berapa yang diterapkan

Sedangkan Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tegasnya mengatur tentang swakelola yang dibagi menjadi 4 tipe.

Yaitu tipe 1 yang berarti swakelola direncanakan, dikerjakan, serta diawasi sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah).

Kemudian, tipe 2 dilaksanakan dengan cara menggandeng KLPD lain berdasarkan kompetensi.

Tipe 3 dikerjakan Ormas. Juga diawasi Ormas bersangkutan. Tetapi perencanaan kegiataan dikerjakan KLPD.

Sementara untuk tipe 4, swakelola direncanakan oleh KLPD, serta dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat (pokmas).

Sedangkan pada prakteknya proyek Revitalisasi Disdikbud Jombang yang mengacu pada Kemendikdasmen dikerjakan Swakelola tanpa nama 1,2,3 atau 4.

Sumber menjelaskan jika pelaksana pekerjaan oleh Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat dan pihak sekolah sendiri.

Sedangkan didalam Panitia P2SP juga meliputi tim teknis yang terdiri dari Perencanaan dan Pengawasan. Terindikasi kuat pekerjaan dikerjakan pihak ketiga.

Sementara itu, pihak Disdikbud Jombang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Saat didatangi ke kantor tidak ada orang sama sekali. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *