JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024 Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan dilokasi, terlihat para pekerja tanpa mengenakan K3 secara lengkap. Padahal proyek yang dikerjakan merupakan pekerjaan gedung lantai dua dengan ketinggian berkisar 15 meter. Jika ada kecelakaan kerja entah apa yang akan terjadi.
Proyek dikerjakan CV. Azka Jaya dengan anggaran Rp. 1.645.868.335 ini telah melanggar aturan K3 sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.
Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aspek ketenagakerjaan secara umum, termasuk dalam hal K3. Menetapkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
UU ini memperkuat perlindungan hak pekerja terkait K3, mengatur hubungan industrial, dan memberikan dasar hukum bagi pembentukan peraturan pelaksana lebih lanjut.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi.
Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur dan efektif, guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan. Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus.
Permenaker Nomor 04 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan mengembangkan lebih lanjut peraturan pemerintah sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai implementasi sistem manajemen K3 di sektor konstruksi.
Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Kasi Haji Kemenag Jombang saat dikonfirmasi mengaku tidak tau menau dengan ada proyek. Lantaran proyek tersebut merupakan wewenang dari Kantor Wilayah Kementerian Agara Provinsi Jawa Timur. Pihaknya juga mengaku jika Kemenag Jombang hanya selaku penerima
“Iya kita hanya menerima kunci saja, untuk isinya hanya sebagian saja sesuai perencanaan. Iya langsung ke kanwil saja mas, saya ijin dulu ke kanwilnya dulu ya mas,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu kami masih belum bisa konfirmasi kepala Pejabat Pembuat Komitmen Proyek yang di pegang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun upaya konfirmasi akan terus kami lakukan. (pras/jal)