JOMBANG, WacanaNews.co.id — STIE Dewantara atau saat ini beralih nama ITEBIS PGRI Dewantara Kabupaten Jombang yang merupakan perguruan Tinggi yang mencetak intelektual muda tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat luas.
Kumpulan pendidik orang – orang hebat ini seharusnya memberikan contoh pendidikan yang baik pula kepada halayak publik. Faktanya saat menjalankan usahanya, ITEBIS PGRI Dewantara telah melanggar aturan yang ada di Kabupaten Jombang.
Bangunan Gedung 4 Lantai yang sudah dikerjakan sejak lama namun sampai hari ini tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah merupakan contoh kecil ketidak patuhanya terhadap aturan yang ada.
PGB yang seharusnya didapatkan sebelum menjalankan aktifitas pekerjaan saja diabaikan. Padahal PGB merupakan hal yang sangat penting saat mengerjakan bagunan gedung.
Karena didalam izin PGB terdapat hal penting diantaranya struktur bangunan yang akan di bangun apakah sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku di Pemerintahan karena yang nantinya penyangkut keselamatan orang banyak.
Gambar hingga perencanaan struktur bangunan yang seharusnya mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal ini telah diindahkan. Sedangkan, saat ini pekerjaan sudah dilakukan dan hampir selesai sementara izin PGB belum didapatkan dipastikan bangunan yang sudah dikerjakan dipaksakan harus mendapatkan izin.
Hal ini sangat disayangkan melihat pelaku usaha merupakan kumpulan pendidik yang berintelektual tinggi namun tidak memberikan contoh yang baik.
“Mereka kumpulan orang-orang yang hebat dan berintelektual seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Izin PGB merupakan hal fital dalam membangun gedung karena menyangkut keselamatan orang banyak,” tanggap Saifudin ketua Bidang Kajian dan Investigasi LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH), Selasa (22/7/2025).
Pihaknya juga mendesak Satpol PP Jombang segera melakukan tindakan dan memberhentikan proses pembangunan sebelum mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
“Kami berharap Dinas terkait dan Satpol PP segera bertindak secara tegas dalam menyikapi hal ini. Pekerjaan harus dihentikan sebelum mendapatkan izin PBG,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor Istitut Teknologi dan Bisnis (ITEBIS) PGRI Dewantara Dr. Dra. Yuniep Mujati Suaidah, Msi CRA saat dikonfirmasi belum adanya izin PGB bangunan di kampusnya tidak memberikan tanggapa. Namun pihaknya sempat bertanya siapa yang melakukan konfirmasi.
“Waalaikum salam, Maaf dengan bapak siapa,” jawabnya tanpa memberikan jawaban hal yang sitanyakan, Jum’at (18/7/2025).
Diberikatan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang saat di konfirmasi mengaku pekerjaan gedung tersebut belum mempunyai izin PBG (persetujuan bangunan gedung).
“Belum ada PBG nya,” jawab singkat Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono, Selasa (15/7/2025). (pras/jal)