JOMBANG – Sambil membawa poster, Warga Dusun Sugihwaras Desa Bandung Kencur Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berjalan kaki menyampaikan protes atas pembagian Bantuan Sosial bagi terdampak Covid-19 ke Kantor Desa Setempat.
Zainuri (50), warga dari Dusun Sugihwaras, Desa Bandung Kencur, Kecamatan Diwek yang tiap harinya berprofesi sebagai tukang pijat tersebut, mengeluhkan lambatnya pendataan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dia juga mengeluhkan kinerja perangkat desa setempat, Senin (06/07/2020).
“Kalau jadi perangkat jadilah perangkat yang benar-benar tahu. Seperti pembagian ini harus real. Paling tidak dari RT ada sosialisasi. Saya dari awal tidak pernah dimintai Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
Menurutnya dia akan menerima bansos 200 bersebut, akan tetapi akan di buat bancaan dengan warga sekitar. Tindakan tersebut wujud kekecewaanya kepada Pemerintah Desa Bandung Kencur.
“Kemarin istri saya yang bilang jika uangnya diambil buat liwetan (makan-makan, red) anak-anak yang di warung. Rencananya habis isya nanti liwetannya,” tuturnya.
Ketika disinggung mengapa uang bansos tersebut diberikan pada orang lain. Dia mengaku bahwa uang bansos APBD Provinsi Jatim tersebut nominalnya terlalu kecil. Lebih lanjut, Zainuri mengklaim bahwa sebetulnya dia lebih layak untuk mendapatkan bantuan yang tahap pertama.
“Bantuan ini tidak layak, karena saya ini terlambat, harusnya bantuan yang awal (bansos 600 ribu),” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bandung Kencur, Mukhtarom menjelaskan bahwa desa sudah melakukan pendataan jumlahnya mencapai 1.900 orang. Setelah keluar surat edaran yang tidak memperbolehkan, maka data diubah sehingga menjadi 881 orang.
“Bansos dibagi jadi tiga, yakni Bansos Kemensos, ada pemkab, dan ada BLT-DD. Untuk Bansos Kemensos itu ada sekitar 734 orang, ini data dari Kemensos, kita gak ikut milih, itu langsung dari Kemensos,” ungkapnya.
Disinggung pendataan tidak tepat sasaran, Mukhtarom mengaku sudah melakukan pendataan sesuai prosedur dengan melibatkan RT maupun Kepala Dusun setempat. Pihak Desa akan mengakomudir protes-protes warga akan tetapi harus melalui prosedur usulan RT ataupun Kasun, pungkas Kepala Desa.(tyo/w1)