JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tak terima dianggap tabrak aturan Perbub Moratorium Izin Usaha Toko Modern, Pelaku Usaha akan ambil langkah hukum guna mendapatkan hak atas usahanya yang proses perizinanya dihentikan.
Diketahui, Bupati Jombang telah mengeluarkan peraturan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Medern di Kabupaten Jombang yang ditetapkan oleh Bupati Jombang, Jawa Timur Hj Mundjidah Wahab pada tanggal 16 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2020.
Kuasa Perizinan Toko Modern SN (40), merasa keberatan dengan pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang yang menyatakan bahwa ada toko modern di Jalan KH. Bisri Syamsuri yang belum mengantongi izin lengkap.
Keberatan tersebut dikarenakan, pihaknya sudah mengajukan Izin toko modern jauh sebelum Perbub Moratorium Izin Toko Modern di sahkan. Dirinya mengaku sudah mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang di keluarkan Dinas PUPR yang secara pengurusan melalui DPMPTS Jombang.
“Kita sudah mengajukan izin usaha jauh sebelum Perbub itu di sahkan. Sedangkan kita sudah ada KRK yang dikeluarkan dinas PUPR Jombang,” terang SN, Jumat (26/03/2021).
Ia mengaku, pengurusan izinya segera diterbitkan pihaknya sudah mengambil langkah hearing dengan DPRD Jombang dan sudah melaporkan ke Ombusmand atas leletnya pengurusan Izin di Kabupaten Jombang. Padahal dalam pengurusan izin di DPMPTS Jombang sudah ada jangka waktu selesainya izin.
“Itu sudah saya laporkan ke ombusmand, dan saya juga sudah mengajukan hearing ke DPRD. Bahkan bentar lagi juga saya daftarkan ke PTUN,” ungkapnya.
Dianggap tabrak aturan, masih SN, tidak ada aturan yang ditabrak, pengajuan izin sudah dilakukan jauh sebelum Perbub dikeluarkan. Ia menjelaskan, jika di Perbub No. 59 Tahun 2020 tersebut pada Bab III Ketentuan Peralihan Pasal 4 jelas disebutkan, Bagi pelaku usaha yang telah mengajukan izin berkaitan dengan toko modern sebelum berlakunya peraturan Bupati ini maka tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Perundang-udangan yang berlaku.
“Ya gak melanggar, KRK ini dikeluarkan dinas kan sebelum moratorium diundangkan Bupati. KRK itu terbit tanggal 6 Juli 2020, sedangkan moratorium itu kan bulan 9 September diundangkan. Perbub No. 59 Tahun 2020 pada Bab III Ketentuan Peralihan Pasal 4 sudah jelas, jadi tidak ada alasan untuk menghentikan izin. Apakah Moratorium/Perbub/Perda itu berlaku surut. Kalau gini yang salah siapa,” teranganya.
Ia mengaku, jika ada sesuatu hal yang membuat pejabat di DPMPTS tidak berani mengeluarkan perizinan. “Ada tekanan, sehingga perizinan tidak berani mengeluarkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika KRK dan SPPL sudah dikeluarkan, maka seharusnya proses lanjutan perizinan yang lainnya harus dikeluarkan oleh dinas terkait. “Tak peduli lah apapun alasannya, seharusnya KRK dan SPPL keluar kan izin yang lain kan juga keluar sampai IUTM, harusnya seperti itu,” tukasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Ilham Hero Koentjoro, mengakui, ada satu toko modern yang berada di Jalan KH Bisri Syamsuri yang masih belum mengantongi izin secara lengkap. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk menerjunkan tim ke lapangan. ”Itu masih izin lingkungan saja yang terbit. Senin kita akan cek ke lokasi,” kata Ilham kepada sejumlah jurnalis.(pras/w2)