Presiden RI Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen. 

Jokowi Buka Suara: DPR Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
Presiden RI Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen. (istimewa)

PEMERINTAH, WacanaNews.co.id —Presiden RI Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan. “Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar.

Presiden meyakini KPU memiliki bekal pengalaman lebih dari cukup. Namun, ia meminta jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Afifuddin mengatakan acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka pemberian informasi terhadap ketentuan yang menjadi pedoman untuk menangani isu -isu strategis, serta untuk mendapatkan masukan dan saran konstruktif, membangun untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.

(ifa/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *