JOMBANG, WacanaNews.co.id – Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (LBHAM KIS) Kabupaten Jombang menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang agar memberikan Hak social kepada Masyarakat yang terdampak peberlakuan PPKM Mikro.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jombang masih terus berjalan hingga memberlakukan Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dirasa sangat menyusahkan para pedangan di Pinggir jalan.
Ketua LBHAM KIS Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat menerangkan, Pemkab Jombang harus berhati-hati saat mengimplementasikan kebijakan PPKM, apalagi ini menyangkut hajat kehidupan masyarakat. Oleh karenanya sebelum menjalakan kebijakan tersebit Pemerintah Kabupaten Jombang harus memberikan perlindungan hak sosial terlebih dahulu. Baik dari sisi supply maupun demand kepada usaha mikro serta masyarakat miskin dan menengah.
“Pemkab Jombang seharusnya mempertimbangkan semua aspek dalam memberlakukan PPKM Mikro. Seharusnya Pemkab Jombang harus memberikan hak social kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya kebijakan PPKM ini,” jelasnya, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021. Yang mana, aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Ia menejelaskan, kebijakan PPKM Mikro akan langsung berdampak terhadap UMKM yang notabene konsumennya juga berasal dari ekonomi kelas bawah dan menengah. Ia berharap agar penanganan kesehatan berjalan optimal maka PPKM mikro musti dibarengi dengan pengelolaan data penyebaran Covid – 19 yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini langsung terdampak kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan bawah hingga menenggah. Oleh karenanya, data persebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang harus dikelola dengan falid dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(zan/w2)