PPK Tak Digubris, Pekerja Proyek Kanwil Kementerian Agama Jatim di Jombang Kembali Abaikan K3

proyek kanwil
Terlihat pekerja Proyek Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur di Kemenag Jombang tidak memakai K3 lengkap, Sabtu (13/7/2024). (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Paska pemberitaan beberapa waktu lalu, Proyek Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur di Jombang yang abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sempat mematuhi memakai perlengkapan K3 namun tidak berjalan lama.

Sempat berjalan sekitar sepekan, pekerja dua Proyek Kanwil Kementerian Agama yakni Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang ada di Kemenag Jombang dan Proyek Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) yang ada di MAN 8 Jombang kembali hiraukan K3.

Pantauan dilokasi, Sabtu (13/7/2024) tampak beberapa pekerja di dua proyek Kanwil Kementerian Agama di Jombang dengan santainya tanpa memakai perlengkapan K3- lengkap sedang mengerjakan bangunan yang lantai dua tersebut.

Padahal, menurut pengakuan PPK Proyek Kanwil Kementerian Agama Jatim Hikmatul Hilmiyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pihaknya selalu menekankan untuk mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja. Bahkan pihaknya mengaku pada saat evaluasi mingguan selalu mewanti – wanti penerapan K3.

Namun pada faktanya arahan PPK Proyek yang merupakan orang internal Kementerian Agama di Jawa Timur tidak dihiraukan. Pekerja tetap saja mengabaikan K3 pada saat bekerja.

Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN 8 Jombang yang juga abaikan K3. (wacananews.co.id/pras)

“Kami sudah antisipasi sejak awal, kami dari PPK sudah menyiapkan pekengkapan K3 dan dari pihak kontraktor pun sudah menyiapkan semuanya. Tapi namanya pekerja dipakai sembentar saja, kalok di ingatkan itu tambah pusing bu. Tapi kita selalu ingatkan, tanya setiap minggu kita evaliasi selalu kita ingatkan,” jawab PPK proyek, Jum’at (5/7/2024).

Sedangkan, pelaksana pekerjaan proyek gedung PLHUT Kemenag Jombang Joko mengaku anggaran untuk K3 sangatlah minim sehingga harus membeli berkali kali lipat dari anggaran yang tersedia di dalam RAB.

“Kemarin itu sampek beli itu melebihi RAB tiga kali lipat, ya gitu di pakai di buat cibok buat kosok. Rompi ada? ada tinggal bekas bekas gitu,” singkatnya diwaktu yang sama Jum’at (5/7/2024).

Terus yang menjadi pertanyaan, apakah harus menunggu terjadi kecelakaan kerja dulu baru pekerja patuh terhadap peraturan K3 ?

Padahal Perusahaan bonafide seharusnya memberikan kesejahteraan bagi karyawan. Tidak hanya itu, lingkungan bekerja pun dibuat senyaman mungkin seperti bersih, rapi, sejuk, dan safety. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *