JOMBANG, WacanaNews.co.id — Setelah mendapatkan tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berkedaan dengan pelaksana pekerjaanya abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat di tanya proses pemilihan penyedia tidak muncul pada Amel, PPK tidak paham hal tersebut.
Proses konfirmasi dengan PPK proyek Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sempat tersendat lantaran saat ditanya proses pemilihan penyedia proyek PLHUT Kemenag Jombang dan Gedung RKB MAN 8 Jombang tidak tanyang di platform Amel LPSE Kemenag. Sedangkan untuk paket Perencanaanya sudah tanyang di Amel monitoring.
Padahal Amel merupakan platform yang menyediakan semua proses pengadaan Non Tender sebagai wadah masyarakat luas untuk dapat ikut serta dalam memonitoring semua kegiatan yang dilakukan Pemerintah sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik.
“Amel apa pak, masak ada amel, itu aplikasinya siapa, karena gini masing – masing instansi itu biasanya mempunyai aplikasi sendiri – sendiri kayak diknas gitu. LPSE mana itu pak? sebentar saya pengen tau LPSE siapa ini. Ini bukan tander ini kan katalog,” ungkap Hikmah PPK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jum’at (5/7/2024).
Setelah dijelaskan sebentar akhirnya Hikmah mengaku akan konfirmasi terlebih daluhu ke LPSE Kemenag kenapa proses pemilihan penyedia tidak tanyang di Amel monitoring. Dan pihaknya mengaku jika proses pemilihan penyedia sudah terekam rinci pada katalog.
“Ngapunten soal ini saya harus konfirmasi ke KPBBJ LPSE Kemenag kan hanya satu di pusat karena sistem tahapan ini sudah melalui tahapan sesuai sudah terekam secara rinci di katalog. Iya pak saya akan konfirmasi ke LPSE Kemenag dulu. Saya tidak tau di LPSE tidak muncul karena di sistem kemenag dikendali di Pusat, kalau ada traubel pasti secara nasional,” ungkapnya.
Hikmah juga mengaku jika proses pemilihan penyedia yang ia lakukan menggunakan sistem Negosiasi karena untuk sistem minikompetisi tidak support.
“Saat kita laksanakan pemikuhan kemarin, minikompetisi tidak support ada di sistem, jadi satu satunya kemarin menggunakan proses negosiasi,” tambahnya.
Sementara itu, saat dimintai dokumen RAB dan Gambar, Hikmah mengaku masih akan meminta ijin terlebih dahulu kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur terlebih dahulu karena dalam proses pendampinganya. Karena menurutnya dokumen tersebut bukanlah konsumsi publik.
Padahal didalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 jelas menyebutkan
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
“Untuk mengampaikan dokumen apapun bentuknya kita harus mengampaikan dulu ijin ke Kejaksaan dan Polda karena semua projek di kemenag ini kami ada pendampingnya dari pps Kejaksaan tinggi jawa timur. Karena dokumen RAB dan segala macem itu bukan sebagai konsumsi publik harusnya rincianya itu lo pak,” pungkasnya. (pras/jal)