JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021, sekira Jam 19.30 Wib, di jalan Dusun Kagulan, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Polsek Mojoagung telah mengamankan saksi yang bernama A.
Pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 3 (tiga) klif plastik warna putih masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, dan 6 (enam) butir pil dobel L dan 1(satu) butir pil donel L dari terlapor yang bernama O.
Pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi Pil dobel L. Kemudian diamankan saksi yang bernama A yang kedapatan membawa Pil Dobel L.
Dari keterangan saksi bahwa barang karam tersebut dikasih oleh terlapor O kemudian pada hari itu Minggu tgl 02 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib terlapor dan barang buktinya berhasil diamankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mojoagung Purwo membenarkan bahwa Reskrim Polsek Mojoagung mengamankan terlapor O dan barang buktinya berhasil diamankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.
“Benar bahwa reskrim Polsek Mojoagung Jombang telah mengamankan terlapor O dan barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pasal yang dilanggar yakni Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkas Kapolsek.(aan/w2)