JAKARTA, WacanaNews.co.id – Polri hingga saat ini belum mengizinkan kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjenguk ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Diketahui, Munarman nyaris sepekan meringkuk di Polda Metro Jaya setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) silam.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ucap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Tak hanya itu, lanjut Rusdi, pihaknya masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.
“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.
Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia.
“Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan bahwa Munarman ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Adapun Munarman usai ditangkap Densus 88 langsung diboyong ke Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemerikssan saat ini tim Densus sedang lakukan penggeledahan disekitar petamburan,” ungkap Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.(langsir:humas.polri.go.id)