PERISTIWA, WacanaNews.co.id — Polri periksa Joe Lin, buronan Interpol asal China yang tertangkap di Bali. Joe Lin diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong dengan skema ponzi. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polri dan Imigrasi dalam menindak pelaku kejahatan internasional.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memeriksa identitas Joe Lin untuk memastikan kebenaran informasi dari Interpol. “Kami akan verifikasi data yang ada, termasuk sidik jari dan foto yang bersangkutan,” ujar Krishna.
Joe Lin Terlibat Skema Ponzi
Selanjutnya, jika identitas Joe Lin telah terkonfirmasi, Polri akan berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas China untuk menentukan langkah selanjutnya. “Apakah yang bersangkutan akan diekstradisi ke China atau diproses hukum di Indonesia, itu akan kita putuskan nanti setelah ada kejelasan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tambah Krishna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa Joe Lin tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak melarikan diri ke Singapura. “Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (DPO) sehingga saat terdeteksi oleh sistem kami, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Silmy.
Kasus yang menjerat Joe Lin ini menarik perhatian publik karena mengakibatkan jumlah kerugian yang cukup fantastis, mencapai 210 triliun rupiah. Modus yang ia gunakan adalah dengan menawarkan investasi bodong dengan imbalan yang sangat menggiurkan. Banyak warga China yang tergiur dan akhirnya menjadi korban.
Penangkapan Joe Lin ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan internasional. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan imbalan yang besar tanpa memeriksa legalitas dan kredibilitas perusahaan investasi tersebut.
(ifa/jal)