ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal tidak pernah berhenti dilakukan oleh Bea Cukai. Pada penindakan kali ini, berbagai instansi yang terdiri atas Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu di Aceh Timur sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (30/5/2021).
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Selasa (01/06/2021), mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan pada Rabu (26/5/2021), bahwa ada kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh jaringan narkoba atau sabu di daerah Aceh. Kemudian tim Subdit narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) narkoba Bareskrim Polri berangkat ke Medan melewati jalur darat ke Aceh untuk menelusuri informasi itu.
Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2021), tim gabungan tiba di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan segera melakukan mapping dan surveillance bersama dengan tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe. Berlanjut pada Jumat (28/5/2021), dengan informasi bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang, lalu tim segera melakukan surveillance dan mapping juga di sekitar daerah Lhokseumawe.
Kegiatan surveillance oleh tim gabungan dilanjutkan hingga Sabtu (29/5/2021). Hingga akhirnya, pada Minggu (30/5/2021), tim gabungan yang terdiri atas tim Bea Cukai Pusat, tim Kanwil Bea Cukai Aceh, tim Bea Cukai Lhokseumawe dan tim NIC Ditipid narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 tepatnya, Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan informasi dari 3 tersangka yaitu E, AI, dan AN, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di lokasi Idi Rayek,” ujarnya.
Kemudian tim gabungan berangkat ke rumah M di daerah depan Toko Parfume F Jalan Medan Banda Aceh No 01 Simpang 4 Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5.000 gram atau 5 kilogram, 4 unit ponsel, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor di Aceh Timur.
“Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serah terima barang ke Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengungkapan jaringan selanjutnya, serta pengembangan tersangka terkait yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.(han)