TUAL, WacanaNews.co.id — Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tual Telah lakukan pembekuan salah satu Tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tual AKBP Dax Emanuel S.M., S.I.K. saat Konferensi Pers menerangkan bahwa pada Bulan Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan inisial LS umur 27 tahun Pekerjaan Pengemudi, agama Islam asal Komplek Lorong Citra, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Jumat (27/08/2021).
Pihaknya telah melakukan tangkap tangan terhadap LS yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Petugas Kepolisisan yang sudah berada di kompleks tersebut sambil memantau terduga.
Diungkapkan bahwa beberapa saat kemudian LS datang dan mengambil barang yang diduga sabu-sabu diatas regel kayu (kayu penahan Daun zenk).
Sedangkan pada saat itu personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual sudah berada di sekitar TKP, saat tersangka mengangkat tangan kanannya keatas kayu penahan daun zeng langsung personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual mendekatinya dan menanyakan “ambel apa” namun tersangka menjawab bahwa “tidak ada apa-apa” kemudian petugas mempersilahkannya mengambil barang yang ingin diambilnya,” beber Kapolres.
Lanjut Kapolres setelah diambil ternyata bungkusan rokok Surya 12 dan pada bagian luar rokok terselip 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun rumah kost milik tersangka dan tidak ditemukan barang lainnya.
Dikatakan bahwa Terduga adalah selaku Pengedar (bandar) dan sudah kurang lebih 5 (lima) bulan menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan tekhnik pengungkapan yang digunakan oleh petugas yaitu dengan menggunakan tekhnik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan hingga ditemukan/tertangkap tangan Terduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimaksud.
LS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/168/VIN/2021/Maluku/Res Tual tanggal 02 Agustus 2021 dan telah dilakukan Penahanan serta Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening seberat 0,22 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
Terhadap Pengakapan Tersebut kepada awak media Kapolres beberkan bahwa akan berupaya untuk pihaknya terus menelusuri sampai bisa menguap Bandar Besar Narkoba di Maluku Tenggara dan Kota Tual
Terhadap LS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasat 112 ayat (1) dan pasai 127 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).(pas/w2)