Barang bukti sabu seberat 1,8 gram dan perlengkapan penggunaan sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (istimewa)
MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pemuda asal Gresik berinisial I.S.A. alias DANI/JEMBLONG (22) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/05).
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, pukul 21.45 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 plastik klip sabu seberat 1,8 gram, plastik klip kosong, bungkus bawang goreng, kotak plastik, alat hisap sabu, pipet kaca, sekrop, korek api, motor Honda Vario merah nopol W 4957 FAM, dan handphone OPPO warna hitam.
IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, menegaskan bahwa pihaknya tak akan kompromi terhadap pelaku narkotika, terlebih jika masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Usianya masih muda, statusnya mahasiswa, tapi malah jadi kurir narkoba. Ini memprihatinkan! Kami akan bongkar jaringan di belakangnya, termasuk siapa pemasok utamanya,” tegas IPTU Eriek.
Tak hanya itu, setelah diinterogasi, DANI mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Gresik. Petugas langsung bergerak dan berhasil menemukan sabu tambahan yang disembunyikan di dalam lemari kamar pelaku.
“Modusnya klasik tapi kami tidak lengah. Kami geledah rumahnya, dan benar, barang haram itu disimpan di lemari. Ini bukti pelaku sudah cukup lihai dan diduga bukan pemain baru,” ungkap IPTU Eriek.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO. Identitas lengkap dan keberadaan R masih dalam penyelidikan.
“Kami buru pemasoknya. Tidak akan kami biarkan satu pun pelaku lepas. Ini komitmen kami: Mojokerto bersih dari narkoba!” tegas IPTU Eriek sekali lagi.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto. Proses hukum tengah berjalan dan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DV/red)