Bagas Zulkarnain alias Bagas diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi 3.000 Butir Pil Berlogo Y. (istimewa)
MOJOKERTO, WacanaNews.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BZ (20) di wilayah Desa Ngimbangan, Kecamatan MojosariMojosari, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang diketahui bernama lengkap Bagas Zulkarnain alias Bagas, merupakan warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Dalam kesehariannya, yang bersangkutan bekerja sebagai kurir jasa antar barang, namun diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir pil berlogo Y, yang dikemas dalam 3 botol plastik putih, 1 plastik warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna biru putih, dan 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah nopol L 4727 CG.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pil tersebut diperoleh tersangka dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan Jarwo, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik distribusi pil ini,” ujarnya Minggu, (18/05/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyimpanan sediaan farmasi tanpa keahlian di bidang kefarmasian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, penahanan, pemberkasan, serta pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.(dv/red)