Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras

polres magetan
Para pelaku saat di bawa kelokasi Konferensi Pers.(istimewa)

MAGETAN, WacanaNews.co.id — Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro 2025 dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasi Humas dan Kasat Resnarkoba di lobi Polres Magetan bersama awak media Pokja Magetan, Senin (30/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Magetan menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana narkotika selama pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 11 tersangka dengan rincian 10 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak-anak.

“Dari 11 tersangka yang diamankan, 9 tersangka dilakukan penahanan dengan proses penyidikan biasa. Sedangkan 2 tersangka lainnya, masing-masing 1 dewasa dan 1 anak-anak, dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan untuk diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar AKBP Erik.

Adapun inisial para tersangka yakni WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah kecamatan berbeda, di antaranya Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Selain pengungkapan kasus narkoba, dalam sepuluh hari terakhir Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 3 perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 botol minuman beralkohol baik berlabel maupun tidak berlabel. Perkara ini saat ini dalam proses penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Magetan, terutama menjelang perayaan Suro yang biasanya rawan potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan segera lapor jika menemukan adanya peredaran narkoba dan miras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Kapolres Magetan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi demi memastikan Harkamtibmas tetap aman dan damai selama rangkaian Suro 2025 di Kabupaten Magetan. (ay/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *