JOMBANG, WacanaNews.co.id – Satreskrim Polres Jombang melakukan pers rilis ungkap sejumlah kasus diantaranya kasus pencurian kendaraan Honda Jazz di Puton Kecamatan Diwek Jombang. Rabu (22/5/2024)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan Tim Resmob Polres Jombang berhasil membekuk tersangka pencurian Honda Jazz beserta uang tunai jutaan rupiah, yang terjadi April 2024 lalu. Dan yang mengejutkan, tersangka tersebut ternyata adalah anak kandung korban sendiri.
“Kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait sebuah peristiwa pencurian beberapa waktu lalu. Korban, berinisial EM (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo S14,” terangnya.
Atas laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang yang melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban.
“Kasus pencurian dan pemberatan ini terjadi dalam lingkungan keluarga setelah ibu pelaku melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo S14,” ungkap Sukaca.
Setelah menindaklanjuti, Kasatreskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait motif dan pelaku. Pada akhirnya, tim Resmob berhasil meringkus tersangka berinisial WSU (32) saat berada di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.
“Tersangka kami amankan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas Sukaca.
Sedangkan modus yang digunakan oleh tersangka adalah memasuki kamar ibunya, kemudian mencongkel lemari dengan menggunakan obeng. Setelah lemari terbuka, tersangka membuka laci di dalamnya dan mengambil kunci mobil Honda Jazz beserta STNK.
“Selain kunci mobil, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp5 juta serta perhiasan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya selama menghilang atau kabur. Tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Sukaca.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Jombang juga berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di masyarakat. Upal senilai Rp 1 miliar lebih berhasil diamankan beserta 4 pengedarnya.
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal dari laporan penjual daging sapi di pasar sekitar Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB oleh pembeli bernama IR (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, membeli daging senilai Rp 5.500.000 dan terselip uang palsu Rp 1.800.000. (dan/far)