Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat kembalikan sepeda motor kepada pemilik. (wacananews.co.id/vivin)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Jombang, pagi ini. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., didampingi Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, serta pejabat utama Polres Jombang.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindak lanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu perhatian utama kami karena berdampak langsung pada rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, Polres Jombang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku curanmor,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan,10 orang merupakan residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Barang bukti berupa 34 unit sepeda motor.Dari jumlah tersebut, 7 unit telah diketahui pemiliknya, sementara 27 unit lainnya masih dalam proses pengembangan.
Terdapat 12 kasus pencurian dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T, 8 kasus pencurian dengan kondisi kunci kendaraan masih menempel, 1 kasus pencurian dengan cara memukul atau mengancam korban, serta 10 kasus pencurian dengan cara mendorong kendaraan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polres Jombang turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
7 unit kendaraan roda dua (R2) yang telah diketahui pemiliknya
27 unit kendaraan roda dua yang masih dalam proses pengembangan
2 buah kunci T
1 potong pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi
1 buah tas selempang
Kapolres Jombang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda dengan sasaran kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban serta situasi lingkungan yang sepi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menambahkan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut masih akan terus dikembangkan. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas AKP Dimas Robin Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kesempatan tersebut, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana curanmor.
“Dengan peran aktif masyarakat dan sinergi bersama kepolisian, kami optimistis angka kriminalitas, khususnya curanmor, dapat ditekan di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (vivin/jal)